SULSEL, - Citra Media Celebes TV
13 September 2026 — Rakyat sudah tidak sekadar mengeluh — rakyat menderita. Selama berhari-hari, antrian kendaraan di SPBU se-Sulawesi Selatan memanjang hingga 3–5 kilometer, menyumbat jalan raya, membuang waktu berjam-jam, menguras tenaga, dan mematikan roda penghidupan. Pertengkaran di jalan mulai terjadi, kerugian ekonomi terhitung setiap detiknya, sementara mereka yang duduk di kursi kekuasaan seakan tidak mendengar jeritan yang tertahan di deru mesin yang kehabisan bahan bakar.
Ini bukan sekadar masalah logistik. Ini adalah pelanggaran terhadap amanah konstitusi.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin kedudukan yang sama dan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat. Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menegaskan: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Bukan untuk kelangkaan. Bukan untuk kerugian rakyat. Bukan untuk kesusahan warga yang harus berpanas-panas menunggu berjam-jam.
UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 3 menegaskan: Penyediaan energi dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, dan terjangkau. Kelangkaan yang terjadi saat ini adalah bukti nyata ketidakberhasilan menjalankan amanah tersebut.

Seorang warga yang mengantre menyampaikan dengan nada gemetar:
"Apa yang terjadi seminggu ini sangat merugikan kami. Kalau terus begini, kerugian tidak sedikit. Semua pekerjaan kami butuh bahan bakar ini. Apakah kami yang harus menanggung kelalaian pihak yang seharusnya melayani kami?"
Kami ingin mereka yang duduk di jabatan merasakan hal yang sama:
Cobalah antre berjam-jam seperti rakyat biasa — merasakan terik matahari, haus, cemas, takut tidak bisa bekerja besok.
Cobalah kehilangan penghasilan karena tidak bisa berangkat kerja — seperti pedagang, buruh, pengemudi, petani yang hidupnya terhenti.
Cobalah hitung berapa rupiah hilang dari kantong rakyat setiap hari — bukan jutaan, melainkan miliaran rupiah kerugian yang menumpuk.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN Pasal 3 huruf a menegaskan asas kepentingan umum: Segala kebijakan tidak boleh merugikan kepentingan rakyat. Jika kelangkaan ini terjadi karena kelalaian, ketidakmampuan, atau pengabaian tugas — maka itu adalah pelanggaran.
Pemerintah, Pertamina, seluruh pihak yang bertanggung jawab:
Jangan hanya memerintah dari ruangan ber-AC. Turunlah, rasakan panasnya antrian rakyat. Pahamilah bahwa kalian ada untuk melayani — bukan membiarkan rakyat menderita.
Rakyat tidak menuntut kemewahan. Rakyat hanya menuntut hak dasarnya: bahan bakar tersedia, terjangkau, lancar. Jika hal sederhana ini tidak bisa dipenuhi, lalu apa gunanya kekuasaan yang kalian pegang?
Jawabannya ada di tangan kalian. Tanggung jawabnya tidak bisa dialihkan. Rakyat mengawasi. Rakyat mengingat.
Pewarta: Team Redaksi