Opini ⭐ Artikel Pilihan

PANCASILA BUKAN HIASAN DINDING: Hukum Adalah Amanah Rakyat, Bukan Alat Kekuasaan

PANCASILA BUKAN HIASAN DINDING: Hukum Adalah Amanah Rakyat, Bukan Alat Kekuasaan

Oleh: Syarifuddin, ST., CPLA

(Pemerhati Kebijakan Publik) 

 

Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Bukan slogan. Bukan hiasan dinding. Bukan sekadar dibaca saat upacara lalu dilupakan saat memegang kekuasaan. Ini ditegaskan tegas dalam UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 2 ayat (4) dan TAP MPRS No. XX/1966. Jika Anda pejabat, tahu ini, tapi sengaja melupakannya — maka Anda sedang berkhianat terhadap konstitusi dan rakyat yang mengangkat Anda.

 

Hukum tidak ada untuk melayani penguasa. Hukum ada untuk melindungi rakyat. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan: semua orang sama di hadapan hukum. Jika di kenyataannya hukum lebih tajam ke bawah daripada ke atas, jika yang kuat bisa membela diri dengan undang-undang sementara yang miskin bahkan tidak punya akses ke pengadilan — maka hukum itu telah dicederai. Itu bukan hukum, itu perbudakan dengan kedok aturan.

 

Ketika Pancasila diabaikan, keadilan menjadi barang langka, dan penderitaan rakyat menjadi tontonan yang dibiarkan berlarut-larut. Rakyat menganggur, rakyat sulit makan, rakyat kesulitan berobat, anak-anak rakyat sulit sekolah — sementara di saat yang sama, segelintir orang makin kaya dari anggaran negara. Di mana keadilan sosial yang dijanjikan Sila Kelima? Di mana perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dijamin UU No. 39 Tahun 1999?

 

Wahai penyelenggara negara: Kekuasaan yang Anda pegang bukan milik Anda. Itu milik rakyat. Itu amanah dari Tuhan. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menyebutkan dengan jelas: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang. Anda tidak berkuasa di atas hukum. Anda bekerja untuk rakyat, bukan sebaliknya rakyat tunduk pada kepentingan Anda dan kelompok Anda.

 

Jika kebijakan Anda lebih berpihak pada pengusaha besar, pada mafia, pada oligarki, sementara rakyat kecil terus tertindas — sadarlah: Anda sedang berdiri di pihak yang salah. Sejarah mencatat, bangsa yang dipimpin oleh penguasanya melupakan rakyat, tidak akan bertahan lama. Rakyat diam bukan berarti lemah. Rakyat sabar bukan berarti bodoh. Kesabaran rakyat punya batas. Dan ketika batas itu terlampaui, tidak ada kekuasaan yang bisa berdiri di atas penderitaan rakyat yang terbangun.

 

Pancasila menuntut Anda beretika. Pancasila menuntut Anda jujur. Pancasila menuntut Anda adil. Jika Anda tidak mampu menjalankan itu, maka mundurlah. Biarkan orang yang sungguh-sungguh bekerja untuk rakyat yang menggantikan posisi Anda. Karena bangsa ini tidak butuh pemimpin yang pandai berbicara, tapi butuh pemimpin yang jujur, takut Tuhan, dan merasakan penderitaan rakyatnya sebagai penderaannya sendiri.

 

Ingatlah: Hukum bisa saja diubah oleh manusia, tetapi kebenaran dan keadilan adalah ketentuan Tuhan. Anda bisa lari dari pengadilan manusia, tetapi Anda tidak akan pernah bisa lari dari tanggung jawab di hadapan Tuhan dan sejarah.

 

Dasar Hukum yang Dipertegas: 

1 UU No. 12/2011 Pasal 2 ayat (4) Pancasila = sumber segala hukum, tidak boleh diabaikan 

2 UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) Semua warga sama di hadapan hukum — tidak ada pengecualian 

3 UUD 1945 Pasal 28I ayat (1) HAM tidak boleh dikurangi, apalagi oleh penguasa 

4 UU No. 39/1999 Pasal 4 Negara wajib menghormati, menjamin, melindungi HAM rakyat 

5 UUD 1945 Pembukaan Alinea 4 Kedaulatan ada di tangan rakyat — kekuasaan adalah amanah

🔗 Bagikan Artikel: